BORNEONEWS, Nanga Bulik – Terdakwa Joni bin Arifin, pria yang membobol akun m-banking milik pelanggannya saat memperbaiki handphone, telah menyampaikan banding pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu. Ia tampaknya keberatan dengan tuntutan jaksa maupun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Sehari sebelumnya, Kamis, 11 Desember 2025 majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik orang lain dengan tujuan memperoleh informasi dan dokumen elektronik, sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ucap hakim.
Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan jaksa, hanya berbeda pada subsider (bagian tambahan atau penyesuaian pidana).
Dari kronologis dalam dakwaan, perbuatan terdakwa berlangsung dari Kamis 26 Juni 2025 sampai Kamis 12 Juli 2025 di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Peristiwa dimulai pada Rabu 25 Juni 2025, ketika saksi Lukirin dan Novri Valantina membawa handphone merk Redmi Note 6 Pro warna merah muda ke konter Rian Phone Cell untuk diperbaiki. Saksi Nika Darosa, yang bekerja di konter, menyuruh mereka meninggalkan handphone menunggu sparepart dan memberikan kwitansi.
Handphone tersebut kemudian diserahkan kepada Joni selaku teknisi di konter. Pada hari berikutnya 26 Juni 2025, Joni melakukan pengecekan dan berhasil menyalakan handphone yang semula mati. Saat itu, ia menemukan aplikasi BRI Mobile yang terpasang di perangkat.
Tanpa izin, Joni mencoba membuka aplikasi tersebut dan menyadari bahwa username dan passwordnya tertaut otomatis dengan akun Gmail di handphone. Ia kemudian berhasil masuk dan melihat saldo sebesar kurang lebih Rp36 juta milik Lukirin.
Muncul niat jahat Joni untuk memindahkan saldo tersebut. Pertama, ia melakukan top up ke akun FLIP miliknya sebesar Rp1.000.327 melalui transfer ke rekening BCA PT FLIPTECH dari rekening BRI Lukirin. Uang tersebut kemudian dialokasikan untuk bermain judi online.
"Karena handphone Lukirin sering mati dan panas, Joni memindahkan akun BRI Mobile ke handphone VIVO Y15 miliknya dengan cara memindahkan kartu SIM. Setelah berhasil memasang akun di perangkatnya, ia mengembalikan kartu SIM ke handphone semula," bebernya.
Selanjutnya sekitar pukul 17.31 WIB hari yang sama, Joni kembali melakukan top up sebesar Rp19.000.301 ke akun FLIP dan mentransfer Rp19 juta ke rekening BRI miliknya untuk bermain judi. Pada pukul 19.42 WIB, ia lagi melakukan top up sebesar Rp16.000.301 dan mentransfer Rp16 juta untuk keperluan yang sama.
Pada tanggal 7 Juli 2025, Joni kembali membuka akun BRI Mobile Lukirin dan melihat sisa saldo Rp2.973.774. Ia kemudian melakukan top up sebesar Rp2.900.301 ke akun FLIP dan mentransfer Rp2.9 juta untuk bermain judi.
Pada tanggal 12 Juli 2025, Joni kembali memeriksa saldo dan menemukan Rp5.609.774. Ia melakukan top up sebesar Rp4.900.301 ke akun FLIP dan mentransfer Rp2.9 juta untuk bermain judi online lagi.
Keesokan harinya 13 Juli 2025, Novri Valantina yang mengecek saldo di Brilink menemukan bahwa sisa saldo hanya Rp99.673. Lukirin kemudian melaporkan ke bank BRI dan pihak berwajib. Total kerugian yang dialami Lukirin mencapai Rp43.801.531.(NATALIA KRISTIN/R)
Bobol M-Banking Pelanggan saat Perbaiki HP, Joni Ajukan Banding Usai Divilkan 3,5 Tahun
Bagikan:

NANGA BULIK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







