BORNEONEWS, Nanga Bulik – Gara-gara menggelaokan BBM perusahaan, terdakwa Ahmad Kuat terpaksa berhadapan dengan meja hijau. Jumat, 5 Desember 2025 minggu lalu.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengadili kasus penggelapan BBM yang menimpa Ahmad Kuat dengan persidangan yang berjalan singkat, hanya 1 hari. Hakim Tunggal Faizal Azhari telah memvonis terdakwa terbukti bersalah.
Hakim menyatakan Ahmad Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan ringan. Sebagai konsekuensinya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
" Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak ada putusan hakim lain akibat tindak pidana yang dilakukan sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir, " Beber hakim, Senin, 15 Desember 2025
Menurut dakwaan, kejadian berlangsung pada hari Jum’at , 10 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di areal kebun PT. Menthobi Makmur Lestari (MML), Devisi II Kujan Blok B/C 14/15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Saat itu, saksi Muhammad Nor dan Gusti Mubakar sedang melakukan patroli dan melihat sebuah truk Exsa parkir di pinggir jalan.
Ketika menghampiri, keduanya bertemu Ahmad Kuat yang bekerja sebagai helper Exsa. Saat ditanya posisi truk, terdakwa menjawab sedang "stand by". Namun, saksi melihat ada selang dari tengki minyak Exsa yang mengalirkan BBM ke jerigen.
Ketika ditanya, Ahmad Kuat menyatakan sedang "bersih-bersih", namun saksi menemukan 4 jerigen penuh dan 1 jerigen setengah penuh berisi BBM jenis solar industri. Saat ditanya tujuannya, terdakwa mengakui akan menjual BBM tersebut, sehingga saksi langsung melaporkan kejadian ke atasannya.
Melalui kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pekerja lain agar tidak melakukan kecurangan saat bekerja. Sebab selain merugikan tempat kerja juga bisa merugikan diri sendiri jika berhadapan dengan hukum. (NATALIA KRISTIN/R)









