BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Ahmad Yantenglie mengaku masih bingung menentukan waktu yang tepat guna melantik pejabat di daerah itu akhir 2016 ini.

"Untuk pelantikan pejabat paling lambat tanggal 19 Desember 2016," ucap Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Kamis (1/12/2016) siang.

Hal ini, kata dia, mengingat proses pelaksanaan anggaran. Biasanya pengukuhan atau pelantikan itu berlaku sejak tanggal pelantikan. 

"Kalau pelantikan kita lakukan sebelum tanggal 19 Desember ada sedikit hari kerja yang terpotong ini menyangkut administrasi maupun pertanggungjawabannya," katanya.

Makanya, tutur Bupati Tenglie ia mengutus pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk konsultasi ke Komisi ASN.

"Sebab bisa tidak kita lantik sebelum 19 Desember dan berlaku efektif per 2 Januari 2017," katanya.

Sebab jika dilantik sebelum 19 Desember akan mempengaruhi pertanggungjawaban. Namun, katanya, jika pelantikan ditunda sampai Januari, maka akan melanggar putusan undang-undang.

"Kalau misalnya pelantikan sebelum Desember kemarin juga pejabat yang bersangkutan efektif mulai tanggal pelantikan, makanya kita khawatirkan SPJ-nya nanti yang jadi masalah," katanya.

Bupati Tenglie mengaku selain mengisi jabatan lowong, pelantikan itu juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, yakni ada sebanyak 24 OPD.

Dalam jangka waktu kurang sebulan ini, sudah dapat dipastikan ada sejumlah pejabat yang menempati jabatan baru, ada pula yang hanya bergeser dan mungkin ada pejabat yang masih tetap duduk di SKPD sebelumnya. Diprediksi pula bahwa ada sejumlah pejabat yang terpaksa harus nonjob karena perubahan struktur itu.

Bahkan mulai 2017, sudah tidak ada Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan di Katingan karena ditarik ke Provinsi Kalteng.(ABDUL GOFUR/m)