BORNEONEWS, Banjarmasin - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar mengingatkan masyarakat tanpa melakukan aktivasi akun Coretax maka wajib pajak tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Kami mengimbau wajib pajak yang belum melakukan aktivasi untuk segera menuntaskan sekaligus membuat kode otorisasi," kata dia di Banjarmasin, Selasa, 16 Desember 2025.
Syamsinar menjelaskan aktivasi Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung pemutakhiran sistem perpajakan Indonesia, juga untuk kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat.
Pihaknya mengajak seluruh wajib pajak, terutama di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk segera melakukan aktivasi akun guna memastikan kelancaran akses layanan ke
depan.
Syamsinar menegaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi menjadi prasyarat untuk mengakses berbagai fitur layanan digital perpajakan, terutama untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mulai 2026 sudah sepenuhnya menggunakan Coretax, tidak melalui DJP Online.
Sebagai bentuk dukungan terhadap wajib pajak, Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan sosialisasi ke berbagai pihak serta mengadakan kelas pajak yang diikuti 546 wajib pajak sepanjang periode September hingga Desember 2025.
Kanwil DJP Kalselteng juga membuka peluang kerja sama sosialisasi dengan instansi pemerintah, badan usaha, perguruan tinggi, komunitas, maupun pemberi kerja yang memerlukan edukasi terkait aktivasi Coretax dan Kode
Otorisasi.
"Kami apresiasi kepada seluruh masyarakat yang sudah melakukan aktivasi Coretax," tambahnya.
ANTARA









