BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan disaksikan oleh unsur terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, mengatakan seluruh proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari 38 perkara yang dimusnahkan, terdiri atas 15 perkara narkotika dengan total berat bersih 36,31 gram, 7 perkara pencurian, penggelapan, dan penipuan, 5 perkara penganiayaan dan pemerasan, 2 perkara senjata api dan senjata tajam, 2 perkara pencabulan dan kekerasan seksual, 1 perkara kehutanan, 1 perkara ITE, 1 perkara penambangan ilegal, serta 4 perkara tindak pidana ringan,” jelas Nanang.
Nanang menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sendiri dan memerlukan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak.
“Kami sangat membutuhkan sinergi dengan instansi terkait dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Dukungan dan kerja sama yang telah terbangun selama ini sangat kami apresiasi,” ujar Nanag
Menurut Nanang, berkat sinergi yang baik tersebut, pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht sepanjang tahun 2025 dapat terlaksana dengan lancar dan transparan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (RETHA/j)









