BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketidakhadiran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama masa reses menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya. Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini hadir dalam rapat tersebut.
Jubir Dapil III Arif M Norkim menyampaikan, pada Kelurahan Panarung dan Kelurahan Tanjung Pinang, masih nihil informasi yang disampaikan oleh SKPD selama masa reses. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi catatan penting karena kehadiran OPD sangat krusial.
"OPD wajib hadir dan memberikan informasi terkait selama masa reses agar anggota DPRD dapat menangkap permasalahan masyarakat dengan tepat," ucapnya dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa, 16 Desember 2025.
Sebelumnya, temuan serupa juga telah disampaikan oleh Jubir Dapil II Erlan Audri. Ia mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah SKPD yang tidak hadir selama kunjungan reses di Kelurahan Menteng.
Dalam wilayah lain di bawah Dapil II, khususnya di Kelurahan Palangka, juga ditemukan kondisi yang sama. Menurut pihaknya, ketidakhadiran ini membuatnya kesulitan untuk mendapatkan data serta pemahaman mendalam terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan.
Kepada Wakil Wali Kota Achmad Zaini, para jubir dapil menyampaikan harapan agar pemerintah kota dapat mengkoordinasikan dengan seluruh SKPD terkait pentingnya kehadiran selama masa reses.
Menurut mereka, reses bukan hanya waktu untuk bertemu masyarakat, tetapi juga kesempatan bagi OPD untuk langsung menjawab pertanyaan serta menangkap aspirasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing bidang kerja.
Achmad Zaini menyampaikan tanggapan terkait temuan dari hasil reses. Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi dan menyatakan akan segera mengadakan koordinasi dengan seluruh kepala OPD di Pemko Palangka Raya.
"Kita akan memastikan bahwa kehadiran SKPD selama masa reses menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa akan ada surat edaran resmi dari Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk mengingatkan dan menegaskan aturan tentang keterlibatan SKPD dalam masa reses. Selain itu, akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kehadiran dan kontribusi OPD selama kunjungan reses agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.
Temuan mengenai ketidakhadiran SKPD selama reses menjadi salah satu poin penting dalam pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan tugas OPD agar seluruh program pembangunan dan pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat dengan baik, dengan harapan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat semakin optimal. (MARINI/Y)









