SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang. Desakan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi agar Kotim tidak mengalami bencana seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh.

Ketua Harian DAD Kotim Gahara menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan hutan yang berdampak serius bagi masyarakat sekitar.

“Kami dari kelembagaan adat meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut perizinan PT BSL. Karena kita ketahui ini tidak bagus untuk hutan kita apalagi saat ini kita melihat Sumatera dan Aceh ditimpa musibah akibat kerusakan hutan. Aktivitas perusahaan itu ada potensi, kita khawatir masyarakat yang berada di sekitar PT BSL akan terdampak yang cukup berat,” kata Gahara, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan. Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional PT BSL berpotensi menanggung dampak atas kerusakan hutan akibat aktivitas perusahaan.

“Karena melihat dari video yang beredar, kalau kita belum sampai ke lapangan, tetapi dari video yang beredar itu cukup masif pengerusakan,” tambahnya.

Gahara menegaskan, meskipun perusahaan mengantongi izin, namun perizinan tersebut harus disertai dengan evaluasi dan pertimbangan dampak lingkungan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan kelanjutan izin jika aktivitas perusahaan justru lebih banyak menimbulkan kerusakan.

“Walaupun mereka ada izin tetapi perizinan itu harus diimbangi dari tinjauan. Pertimbangan dari sisi kalau hanya banyak merusaknya untuk apa dilanjutkan,” ujarnya.

Ia juga mengaku terkejut karena sebelumnya sempat mendapat informasi bahwa izin PT BSL telah dicabut. Namun, belakangan muncul video yang memperlihatkan masih adanya aktivitas di lapangan.

Lebih lanjut, Gahara menyebut penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut datang hampir dari seluruh masyarakat desa di sekitar wilayah operasional PT BSL. Menurutnya, penolakan itu wajar demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Saya dengar juga masyarakat desa hampir secara keseluruhan menolak dan kita melihat itu sepantasnya diberhentikan. Jangan memaksakan diri, karena apabila terus memaksakan diri kita akan bergerak melakukan perlawanan,” katanya.

Ia menegaskan, DAD Kotim bersama masyarakat adat berkomitmen menjaga wilayah Kotim agar terhindar dari bencana ekologis seperti banjir dan longsor seperti yang terjadi di daerah lain.

“Kami tidak ingin masyarakat Kotim mengalami musibah seperti di Sumatera dan Aceh. Ini adalah upaya menjaga daerah kita agar tetap aman dan lestari,” tuturnya.

Gahara juga menegaskan, apabila hukum negara tidak mampu menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan, maka hukum adat akan diberlakukan.

“Apabila hukum yang ada di negara ini tidak bisa menghentikan, hukum adat yang akan memberlakukan itu. Masyarakat bersama hukum adat yang cinta terhadap lingkungan kita akan melakukan perlawanan karena pengaruh dan dampaknya luar biasa terhadap daerah,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)