BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, mengatakan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2025 agar dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan mulai 2026.
“Perbup ini diupayakan selesai tahun ini, sehingga pada 2026 sudah bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di Pulang Pisau,” ujar Tony, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kehadiran regulasi ini penting agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjangkau pekerja rentan, seperti ustadz, petani, pekebun, serta kelompok pekerja informal lainnya.
Menurut Tony, selama ini pekerja rentan kerap luput dari perlindungan jaminan sosial, padahal perannya sangat besar dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kebijakan yang lebih inklusif dinilai mampu menghadirkan keadilan sosial dalam sistem ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk yang rentan, memperoleh perlindungan yang layak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tony menegaskan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Pulang Pisau ditargetkan keluar dari zona merah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan meningkat menuju level hijau yang berkelanjutan. Target tersebut akan dicapai melalui komitmen lintas sektor serta pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara konsisten.
“Level hijau mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin seluruh tenaga kerja terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menyampaikan pihaknya akan terus mendorong sosialisasi kepada penyedia jasa, khususnya terkait sekitar 300 proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Nanang, pemahaman penyedia jasa terhadap pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat berpengaruh terhadap keselamatan pekerja sekaligus keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Pulang Pisau.
“Sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penyedia jasa memahami bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dari pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menilai Pemkab Pulang Pisau perlu menetapkan target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh, sehingga seluruh segmen pekerja di daerah tersebut dapat terlindungi.
“Target yang jelas akan membantu pemerintah daerah mengukur kinerja perlindungan tenaga kerja dan memastikan pembangunan berjalan seimbang,” pungkas Nanang.









