BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali meraih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Penghargaan ini diraih untuk keempat kalinya, sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Pemprov Kalteng dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson Barthel Aden, menyampaikan bahwa predikat tersebut merupakan hasil dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
“Predikat Informatif ini menegaskan bahwa Pemprov Kalteng konsisten menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Herson di Palangka Raya, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bapak Gubernur selalu menegaskan bahwa informasi publik harus terbuka dan mudah diakses, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung setiap kebijakan dan program pemerintah,” tuturnya.
Menurut Herson, penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Pemprov Kalteng, kata dia, akan terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga terus ditingkatkan guna memastikan pelayanan informasi publik semakin cepat, akurat, dan transparan.
“Predikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan informasi publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin terbuka dan melayani,” ucapnya.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan dan pembaruan dalam pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penghargaan Predikat Informatif tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Jakarta.









