JAKARTA –

BORNEONEWS, Penajam Paser Utara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya memperketat pengendalian dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan pembangunan IKN. Langkah ini dilakukan melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang bekerja di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi mengatakan, penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan IKN sebagai kota yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan.

“Otorita berkomitmen memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai aturan, tertib hukum, dan memberi rasa aman bagi masyarakat serta generasi mendatang,” ujar Bimo Adi saat ditemui di Sepaku, Rabu, 17 Desember 2025.

Sepanjang tahun 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal telah menjalankan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan tanda larangan di lokasi rawan, hingga penindakan langsung terhadap beragam pelanggaran di kawasan IKN.

Penertiban yang dilakukan mencakup aktivitas ilegal di bidang sosial kemasyarakatan, penataan dan pengawasan lalu lintas jalan, penindakan terhadap pertambangan tanpa izin, serta pengendalian pelanggaran di sektor pertanahan, seperti praktik jual beli lahan negara dan kawasan hutan.

Menurut Bimo, evaluasi menyeluruh juga dilakukan untuk memperkuat strategi pengendalian ke depan. Otorita IKN telah menyusun rencana kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pengawasan pada tahun 2026.

“Kami melakukan evaluasi dan menyusun rencana kerja terpadu bersama berbagai pihak agar pengendalian aktivitas ilegal dapat semakin diperkuat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Otorita IKN bekerja sama dengan berbagai institusi, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan hukum di kawasan IKN.

Evaluasi lintas sektor tersebut, lanjut Bimo, menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan hukum.

Memasuki 2026, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN akan menjalankan sejumlah program strategis, di antaranya pengumpulan dan pengolahan data, penegasan serta validasi batas kawasan, peningkatan patroli dan pengawasan, penindakan berbasis regulasi, hingga sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi personel satgas juga menjadi fokus agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih profesional dan terukur.

“Pengawalan menyeluruh terhadap kawasan IKN dari berbagai aktivitas ilegal sangat penting, bukan hanya untuk pencegahan, tetapi juga memastikan setiap pelanggaran ditangani hingga tuntas,” tegas Bimo Adi.

ANTARA