JAKARTA –

BORNEONEWS, Washington – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan pembatasan masuk penuh terhadap warga dari delapan negara, termasuk Suriah dan Laos, sebagai bagian dari kebijakan imigrasi terbaru yang diteken Presiden Donald J. Trump.

Kebijakan tersebut diumumkan Gedung Putih pada Selasa, 16 Desember 2025, dan didasarkan pada hasil evaluasi keamanan nasional serta kepatuhan administratif negara-negara yang bersangkutan terhadap standar imigrasi Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyebut pembatasan penuh diberlakukan terhadap warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, serta individu yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Selain itu, Laos dan Sierra Leone yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian, kini juga masuk dalam daftar larangan total.

“Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap sejumlah negara berdasarkan analisis terbaru terkait keamanan dan kerja sama internasional,” tulis Gedung Putih melalui pernyataan resmi di media sosial X.

Gedung Putih menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem imigrasi AS sekaligus memastikan keamanan nasional melalui pengetatan proses masuk warga negara asing.

Di sisi lain, pemerintah AS juga mengumumkan pencabutan larangan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan. Keputusan tersebut diambil setelah Washington menilai adanya peningkatan kerja sama konstruktif dengan negara Asia Tengah tersebut, serta kemajuan signifikan sejak kebijakan pembatasan sebelumnya diberlakukan.

Meski demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa penangguhan masuk bagi warga Turkmenistan sebagai imigran permanen masih tetap berlaku, sehingga pelonggaran tersebut hanya mencakup kategori visa nonimigran.

Kebijakan pembatasan perjalanan ini menambah daftar panjang regulasi imigrasi ketat yang diterapkan pemerintahan Presiden Trump, khususnya terhadap negara-negara yang dinilai belum memenuhi standar keamanan dan administrasi dokumen perjalanan internasional.

Langkah tersebut diperkirakan akan berdampak pada mobilitas warga negara yang masuk dalam daftar pembatasan, termasuk perjalanan diplomatik, pendidikan, serta kunjungan keluarga ke Amerika Serikat.

ANTARA