JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur skema baru kenaikan upah minimum, dengan formula yang dinilai lebih progresif dan berpihak pada keseimbangan antara pekerja dan dunia usaha.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyebut PP pengupahan telah ditandatangani Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025, dan mulai menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengubah formula kenaikan upah minimum menjadi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor Alfa. Rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin, jauh lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.

“Aturan pengupahan ini sudah resmi ditandatangani oleh Bapak Presiden. Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi terbaik dan adil bagi semua pihak,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Sebagai perbandingan, pada PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai Alfa hanya berada pada rentang 0,1–0,3 poin. Dengan peningkatan tersebut, potensi kenaikan upah minimum dinilai akan lebih signifikan dan lebih responsif terhadap kondisi ekonomi nasional.

Yassierli menegaskan, para gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberi kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, aturan baru juga mewajibkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberikan opsi bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai karakteristik wilayah dan sektor usaha.

Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengaturan pengupahan dan ketenagakerjaan.

Putusan MK tersebut meminta pemerintah dan DPR segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tenggat waktu maksimal dua tahun. MK juga menegaskan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“PP pengupahan ini disusun melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, dan seluruh hasilnya telah dilaporkan langsung kepada Presiden,” kata Yassierli.

Dengan ditekennya aturan ini, pemerintah berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

ANTARA