JAKARTA –

BORNEONEWS, Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota membongkar praktik jual beli obat keras ilegal di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, Kota Tangerang, Banten, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin edar di kawasan tersebut.

“Berawal dari laporan warga, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Jauhari di Tangerang, Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial FU pada Senin (15/12) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua lempeng obat keras daftar G jenis tramadol di saku celana pelaku.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, saat diperiksa, FU mengakui bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink, yang kini masih dalam pengembangan polisi.

Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial RM dan H.

“Dari lokasi kedua, kami menemukan 12 lempeng tramadol. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 145 butir tramadol serta tiga unit telepon genggam,” ujar Kompol Rabiin.

Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan kembali di Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Rabiin.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

ANTARA