BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Hal itu disampaikan setelah ditemukan beberapa kasus ketidakhadiran SKPD dalam kegiatan sebelumnya maupun saat reses dewan.
Menurut Achmad Zaini, catatan terkait kehadiran SKPD muncul setelah evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang melibatkan peran dinas, termasuk masa reses DPRD yang baru saja berakhir.
Beberapa SKPD dinilai belum maksimal dalam menghadiri pertemuan yang bertujuan untuk menangkap aspirasi dan menyusun rencana pembangunan.
"Kehadiran bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen untuk melayani masyarakat," tegasnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Pihaknya telah menetapkan aturan baru yang mengamanatkan kehadiran wajib seluruh SKPD dalam Musrenbang yang akan diselenggarakan pada awal tahun depan.
Aturan ini berlaku untuk semua jenjang Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Tidak ada pengecualian diberikan, bahkan untuk SKPD yang memiliki beban kerja tinggi di masa yang sama.
Wakil Wali Kota itu juga menyampaikan bahwa kehadiran SKPD di Musrenbang sangat krusial karena dinas merupakan pihak yang paling memahami kondisi teknis dan kapasitas program di bidang masing-masing.
Dengan kehadiran langsung, SKPD dapat memberikan penjelasan terkait kelayakan usulan pembangunan, menyampaikan keterbatasan yang ada, serta menyelaraskan usulan dengan program kerja yang telah ditetapkan.
Selain kehadiran wajib, Achmad Zaini juga mengumumkan bahwa akan ada mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap keikutsertaan SKPD.
Setiap kepala SKPD diwajibkan untuk menghadiri secara langsung atau mengirimkan perwakilan dengan wewenang penuh untuk mengambil keputusan terkait usulan pembangunan. Data kehadiran akan dicatat dan menjadi bagian dari penilaian kinerja SKPD pada akhir tahun.
"Kita tidak hanya mengharuskan mereka hadir, tetapi juga aktif berperan dalam diskusi dan memberikan solusi konstruktif," jelas Achmad Zaini.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun pedoman teknis yang jelas tentang peran dan tanggung jawab SKPD selama Musrenbang, termasuk cara dokumentasi aspirasi dan alur pengolahan usulan yang diajukan masyarakat.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh kepala SKPD dalam rapat koordinasi khusus minggu depan.
Pada rapat tersebut akan dijelaskan secara rinci tentang pentingnya Musrenbang, aturan kehadiran, serta konsekuensi yang akan diberikan jika ada SKPD yang tidak mematuhi peraturan ini.
Achmad Zaini menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan memastikan bahwa setiap usulan yang dihasilkan dari Musrenbang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kapasitas anggaran daerah.
"Musrenbang adalah momen penting untuk menyatukan visi pemerintah dan aspirasi rakyat, oleh karena itu kehadiran SKPD menjadi kunci keberhasilannya," pungkasnya. (MARINI/j)









