PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kelurahan Langkai telah melaksanakan penataan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Christopel Mihing, Rabu 17 Desember 2025.

Kegiatan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi drainase yang terhambat akibat bangunan yang menutupinya.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menurunkan alat berat berupa excavator untuk membuka dan membersihkan saluran drainase yang selama ini tertutup. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin aliran air kembali lancar dan dapat meminimalisasi potensi genangan maupun banjir di kawasan tersebut, terutama saat musim hujan tiba.

Lurah Langkai, Muhamad Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan penataan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pengendalian risiko bencana.

"Penataan ini merupakan pelaksanaan arahan Wali Kota Palangka Raya. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi drainase agar aliran air tidak terhambat," ujarnya,

Sebelum pelaksanaan penataan, pihak kelurahan telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga serta pemilik ruko yang terdampak. Sosialisasi dilakukan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah agar proses berjalan lancar tanpa konflik.

"Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada warga dan pemilik bangunan. Alhamdulillah mereka memahami, setuju, dan mendukung kegiatan penataan ini," jelas Abidin.

Proses penataan berjalan kondusif tanpa kendala berarti, berkat kerja sama lintas instansi dan dukungan penuh dari masyarakat. Abidin berharap, setelah saluran drainase kembali terbuka, lingkungan di sepanjang Jalan Christopel Mihing menjadi lebih tertata, bersih, dan aman dari risiko genangan air.

"Ke depan kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, demi kepentingan bersama," pungkasnya. (PATHUR/Y)