JEDDAH –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu tanggapan dari PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) terkait penjadwalan ulang rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas dugaan pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan kepastian kehadiran, sehingga RDP belum dapat dijadwalkan kembali.

"Itu terakhir kita koordinasi tetapi belum ada tanggapan. Jadi kita belum bisa menjadwalkan ulang untuk RDP PT BSL. Karena syarat RDP itu kedua belah pihak harus hadir," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menegaskan, apabila PT BSL terus tidak merespons undangan DPRD, pihaknya akan membahas langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pemanggilan ulang.

"Jika tidak merespon akan kita bahas bagaimana aturannya. Jika harus memanggil kembali akan kita panggil lagi, ada ketentuannya berapa kali panggilan," tandasnya.

Sebelumnya, PT BSL diketahui tidak menghadiri RDP yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim pada Senin, 8 Desember 2025.

RDP merupakan tindak lanjut dari isu pembukaan hutan bernilai ekologis tinggi oleh PT BSL, yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Antang Kalang.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, membacakan surat dari PT BSL yang berisi alasan ketidakhadiran perusahaan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa manajemen PT BSL tengah melakukan persiapan evaluasi akhir tahun, penyusunan rencana kerja tahun 2026, serta persiapan menyambut Natal 2025. (DEWI PATMALASARI/R)