PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menyatakan bahwa perpustakaan dan kearsipan merupakan kebutuhan yang vital dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab dalam menyediakan perpustakaan dan kearsipan yang autentik, terpercaya, serta menjamin keamanan dan ketersediaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan ini wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel," katanya, Kamis, 18 Desember 2025.

Lebih lanjut, Raperda tersebut dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan tata kelola penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan yang baik, transparan, dan didukung sarana serta prasarana yang memadai.

Purdiono menambahkan bahwa Raperda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, serta menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan pemerintah daerah dan unsur lainnya.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan perpustakaan dan kearsipan di wilayah masing-masing.

“Pemerintah daerah berkewajiban membentuk lembaga perpustakaan dan kearsipan daerah, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (PATHUR/Y)