BORNEONEWS, Kuala Kurun - Saat ini pengelolan barang milik daerah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum memadai. Ke depan pengelolaan barang daerah harus lebih baik lagi agar meningkatkan opini dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gumas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Kamiar mengatakan itu ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas Arton S Dohong saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Kamis (1/12/2016).
"Saya harapkan kita semua bekerja keras untuk melakukan pengelolaan barang milik daerah. Sehingga ke depan bisa lebih baik, dengan begitu opini dari BPK juga bisa meningkat," ujar Kamiar.
Dia menyampaikan, bila menelaah sejumlah komponen yang nilainya terbesar dalam neraca daerah adalah aset tetap atau barang milik daerah. Sehingga apabila pengelolaan barang milik daerah belum memadai, maka akan sangat mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah. Bahkan, lanjut Kamiar, pada laporan keuangan 2015 satunya-satunya pengecualian tidak wajar disebabkan belum memadainya pengelolaan barang milik daerah.
"Selama tiga tahun ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI dan salah satu pengecualiannya disebabkan pengelolaan barang milik daerah yang masih belum memadai," terang dia.
Menurutnya, tidak memadainya pengelolaan aset daerah umumnya terjadi karena kepala SKPD tidak memahami tugas dan kewajibannya selaku pengguna barang. Padahal, sesuai aturan, kepala SKPD disamping pengguna anggaran juga pengguna barang dan mempunyai kewajiban mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya harapkan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada kita supaya lebih memadai dalam mengelola barang milik daerah," pesan Kamiar pada kegiatan yang juga dihadiri kepala SKPD di lingkungan Pemkab Gumas.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Kabupaten Gumas Ambo Jabar mengharapkan, melalui sosialisasi itu untuk memahami peraturan yang baru tentang pengelolaan barang milik daerah. Sementara pemateri berasal dari Kemendagri. (EPRA SENTOSA/m)








