BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,53 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim.
Dana berasal dari Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Dari hasil penyidikan dan audit BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.535.288.499,99,” katanya Kamis, 18 Desember 2025.
Kasus yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut itu mulai diselidiki sejak tahun 2022. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan pelaksana proyek yakni LMN selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya sebagai tersangka yang berperan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan melalui gelar perkara pada 14 Juni 2024.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMN tidak kooperatif dan sempat melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 19 Juli 2024. Selama lebih dari satu tahun, penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaannya.
“Setelah memperoleh informasi akurat, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka LMN di Jakarta Pusat, tepatnya di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB,” beber Kombes Pol Rimsyahtono.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di rumah tahanan polda setempat. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran proyek.
Berkas perkara tersangka LMN telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 24 November 2025. Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit.
Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka masing-masing merupakan konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pengguna anggaran yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka LMN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (PATHUR/j)









