BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kapuas.
Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
“Kami menangani beberapa perkara sekaligus dengan locus yang sama, yakni Kecamatan Dadahup dan seluruhnya telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya pada hari Kamis, 18 Desember 2025.
Perkara pertama menyangkut proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Dari hasil audit BPK RI, pekerjaan fisik merugikan negara sebesar Rp 3,32 miliar, sedangkan pekerjaan supervisi sebesar Rp 374,75 juta.
Empat tersangka ditetapkan, antara lain WCAT (Kadis Transmigrasi/Kepala Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), TAK (Direktur CV Putra Pelita Perkasa), DG (Direktur CV Wahana Karya Design) yang telah meninggal, dan YN (pelaksana lapangan supervisi). Penyidik menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp 400 juta dari tersangka TAK.
Perkara kedua berkaitan dengan paket peningkatan ruas jalan Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu Rp5,18 miliar. Berdasarkan audit BPK RI, penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan menyebabkan potensi kerugian Rp 1,72 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan, yakni WCAT (PPK), BS (pelaksana pekerjaan fisik), dan YN (pihak yang bekerja sama dan menerima pembayaran). Penyidik mengamankan dokumen proyek dan uang tunai Rp 114 juta dari tersangka BS.
Kasus ketiga menyasar Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan APBN 2021. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, menyebabkan kerugian negara Rp6,13 miliar.
Empat tersangka ditetapkan, antara lain DH (Kuasa Pengguna Anggaran), WCA (PPK), RA (penyedia jasa), dan RN (peminjam perusahaan). Penyidik menyita dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai Rp 327,5 juta dari beberapa pihak terkait.
Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan, seluruh perkara telah melalui tahapan gelar perkara berulang dan diperkuat dengan hasil audit resmi BPK RI.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini sebagian besar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.
Berkas perkara ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng pada November 2025, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Sampit.
Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor mingguan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (PATHUR/j)









