PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.

MoU ditandatangani antara Kejati Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sementara PKS dilakukan antara Kejaksaan Negeri se-Kalteng dengan pemerintah kabupaten/kota. Kesepakatan ini menjadi langkah awal sinergi penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M., jajaran Forkopimda Provinsi, pejabat utama Kejati Kalteng, kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, bupati dan wali kota se-Kalteng, serta para Kepala Kejaksaan Negeri. Hadir pula Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agoes Soenanta Prasetyo, mewakili Kejaksaan Agung.

Kerja sama ini bertujuan menyatukan komitmen Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan terkoordinasi, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi bentuk pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak berorientasi komersial. Selain itu, kerja sama mencakup pengawasan dan pembimbingan langsung, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.

Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan Agoes Soenanta Prasetyo, ditegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ia menekankan bahwa sebagai konsep pemidanaan baru, pidana kerja sosial perlu diterapkan secara hati-hati karena setiap bentuk pidana pada dasarnya merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang.

“Diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial yang proporsional, bermanfaat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M. menyatakan, penandatanganan kerja sama ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, pidana kerja sosial dirancang sebagai bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan orientasi pada perubahan perilaku serta penguatan tanggung jawab sosial pelaku.

Nurcahyo menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan oleh Kejaksaan semata. Diperlukan sinergi kuat dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat kerja sosial, pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme pelaporan.

“Kerja sama ini menjadi fondasi penting agar pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara aman, bermartabat, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Forkopimda, serta seluruh bupati dan wali kota yang telah memberikan dukungan, baik dalam penyediaan fasilitas maupun sumber daya manusia.

Lebih lanjut, Nurcahyo berharap pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan, bukan sekadar pemberian sanksi.

“Dengan model pemidanaan ini, kita tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan menjaga nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Sejumlah dampak positif pun diharapkan, di antaranya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, meningkatkan partisipasi sosial, memperbaiki kebersihan dan fasilitas publik, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih proporsional di tengah masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menilai kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat penting, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan kebijakan pembangunan.

Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai wajah penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

“Pelaku pelanggaran tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Gubernur berharap MoU dan PKS ini tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (MARINI/j)