PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul adanya persoalan hukum yang menjerat pejabat Kepala Dinas ESDM sebelumnya, sehingga diperlukan pengisian jabatan sementara guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, penunjukan Sutoyo merupakan keputusan langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah dan telah melalui pertimbangan serta evaluasi yang matang.

“Penunjukan ini merupakan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dan yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas ESDM adalah Pak Sutoyo,” kata Edy Pratowo, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurutnya, Dinas ESDM memiliki peran strategis dalam pengelolaan potensi sumber daya alam Kalteng, khususnya di sektor energi dan mineral yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Dalam penugasan sebagai Plt, Sutoyo diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional dinas, sekaligus melakukan evaluasi terhadap program-program yang berjalan. Ia juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan energi dan sumber daya mineral secara berkelanjutan.

Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan sumber daya alam juga menjadi perhatian utama dalam masa kepemimpinannya sebagai Plt.

“Penunjukan Pak Sutoyo bukan sekadar solusi sementara, tetapi upaya memastikan Dinas ESDM kembali fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Kita berharap pekerjaan yang sempat tertunda bisa segera diselesaikan dan arah kebijakan sektor energi serta sumber daya mineral menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Pemprov Kalteng berharap penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini menjadi momentum perbaikan tata kelola di sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat sebelumnya tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa intervensi, demi penegakan hukum yang adil dan transparan. (MARINI/j)