BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., menegaskan bahwa kerja sama antara Kejati Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki arti strategis dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kerja sama ini berkaitan langsung dengan penerapan sistem pemidanaan baru, khususnya pidana kerja sosial, yang mulai diperkenalkan dalam KUHP 2023,” kata Nurcahyo, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.
Nurcahyo menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Konsep ini tidak semata-mata berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku serta peningkatan tanggung jawab sosial pelaku.
Pendekatan korektif diarahkan untuk membina dan memperbaiki perilaku pelaku melalui pembelajaran dan bimbingan yang sesuai dengan jenis pelanggaran. Sementara pendekatan restoratif bertujuan membantu pelaku kembali berintegrasi dengan masyarakat melalui kontribusi nyata yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Dalam kerja sama tersebut, Pemprov Kalteng berperan menyediakan fasilitas dan sumber daya pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Peran itu meliputi penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, serta dukungan tenaga pendamping untuk pembimbingan dan pengawasan selama masa pidana.
“Orientasi utama pidana kerja sosial adalah membentuk pola pikir dan perilaku agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Selain berdampak pada pembinaan pelaku, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani sanksi di luar penjara sambil tetap melakukan aktivitas yang memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Nurcahyo.
Kejati Kalteng dan Pemprov Kalteng juga akan bersinergi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait. Sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk keringanan hukum, melainkan sanksi yang bersifat edukatif dan konstruktif.
Menutup keterangannya, Nurcahyo berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional.
“Kita ingin pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berperan produktif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/j)









