BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan tidak semata-mata bersifat represif.
Menurutnya, konsep pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam penanganan pelaku tindak pidana, dengan menitikberatkan pada aspek edukatif serta kemanfaatan sosial.
Hal tersebut disampaikan Agustiar saat kegiatan penandatanganan PKS dan MoU antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis, 18 Desember 2025.
“Ini adalah langkah maju yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga membangun dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia menilai pendekatan ini menjaga martabat manusia pelaku tindak pidana, berbeda dengan pemidanaan konvensional yang lebih menekankan pada aspek pemenjaraan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap menjalani sanksi dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia.
“Selain humanis, pidana kerja sosial juga bersifat edukatif karena memberi pembelajaran dan keterampilan baru kepada pelaku,” katanya.
Kegiatan kerja sosial yang dijalani pelaku akan diarahkan pada aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pemeliharaan fasilitas umum, penanaman pohon, pembersihan lingkungan, serta kegiatan sosial lain yang mendukung pembangunan daerah.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemprov Kalteng menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia, mulai dari penyediaan lokasi kegiatan hingga pendampingan oleh tenaga profesional yang bertugas membimbing dan mengawasi pelaku selama menjalani pidana kerja sosial.
Agustiar menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak mengurangi keseriusan penanganan perkara hukum. Pelaku tetap melalui proses hukum sesuai ketentuan, dan penerapannya dilakukan secara selektif berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta potensi perbaikan perilaku.
“Ini bukan soal memudahkan pelaku, tetapi mencari solusi yang lebih konstruktif dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia berharap pidana kerja sosial dapat menjadi contoh penegakan hukum yang seimbang antara keadilan, kemanusiaan, dan manfaat bagi masyarakat.
“Jika dijalankan dengan baik, konsep ini akan mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih harmonis dan meningkatkan kontribusi positif setiap individu, termasuk mereka yang pernah melakukan kesalahan,” pungkas Agustiar. (MARINI/j)









