PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengumumkan bahwa 11 berkas perkara tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono kepada awak media pada pagi hari, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.

“Pada hari ini, saya menyampaikan bahwa terkait 11 berkas perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng,” ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurutnya, 11 berkas perkara ini merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan kasus oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Subdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setiap kasus juga telah melalui tahapan gelar perkara sebelum diajukan ke kejaksaan.

Perkara-perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 26.709.786.606.

Sumber kerugian miliaran rupiah ini berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan transmigrasi Kecamatan Dadahup di Kabupaten Kapuas serta pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Angka kerugian negara yang tercatat sangat besar, sehingga penanganan kasus ini menjadi prioritas kami,” pungkasnya. (PATHUR/j)