PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penegakan hukum tak selalu harus identik dengan jeruji besi dan hukuman yang menekan. Di Kalimantan Tengah, sebuah pendekatan berbeda mulai diperkuat—pendekatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan komitmen tersebut melalui dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial yang digagas Kejaksaan. Menurutnya, model pemidanaan ini mencerminkan wajah hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

“Pidana kerja sosial mencerminkan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Agustiar di Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.

Komitmen itu diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum.

Bagi Agustiar, pidana kerja sosial bukan berarti melonggarkan tanggung jawab pelaku pelanggaran hukum. Sebaliknya, pelaku tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dengan cara yang memberi kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

“Dengan pidana kerja sosial, pelanggar hukum tetap bertanggung jawab, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah ini menjadi fondasi kuat dalam mendorong pemerintahan yang baik, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Pendekatan serupa juga ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menekankan prinsip kolektif, restoratif, dan rehabilitatif—sebuah pendekatan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial.

“Pada prinsipnya, pidana kerja sosial diarahkan untuk membangun kesadaran, memperbaiki perilaku, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat,” ujarnya.

Selain memberi manfaat langsung bagi lingkungan sosial, Nurcahyo menilai pidana kerja sosial juga mampu mengurangi dampak negatif dari pemidanaan konvensional, seperti stigma sosial dan beban lembaga pemasyarakatan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini turut disaksikan Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, menandai dukungan penuh dari Kejaksaan Agung terhadap implementasi pidana kerja sosial di daerah.

Melalui kebijakan ini, Kalimantan Tengah mencoba menghadirkan wajah baru penegakan hukum—tegas namun berempati, adil sekaligus mendidik—sebuah langkah kecil menuju sistem hukum yang lebih berkeadaban.