TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial, Kamis, 18 Desember 2025.

Kerja sama ini menjadi langkah awal kesiapan daerah dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan pemidanaan lebih humanis.

Penandatanganan PKS berlangsung di ruang rapat bupati dan dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin serta Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini. 

Kegiatan tersebut disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Misnohartaku, Inspektur Kabupaten, para kepala perangkat daerah, serta unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi wanita, pemuda dan lembaga kemasyarakatan.

Bupati M Yamin menyampaikan, pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, jenis pidana ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP warisan kolonial Belanda dan kini berkembang seiring menguatnya semangat restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

“Dalam KUHP nasional yang baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim. Ini sekaligus menjadi kritik atas efektivitas pidana penjara jangka pendek yang kerap dinilai tidak mencapai tujuan pemidanaan,” ujar Yamin.

Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial membuka ruang pendekatan hukum yang lebih proporsional dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya menuntut kesiapan yang matang, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun dukungan anggaran.

“PKS ini menjadi langkah awal dan bentuk kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan pidana kerja sosial sebelum sistem pendukungnya benar-benar berjalan optimal. Harapannya, pidana ini dapat menjadi alternatif efektif terhadap pidana penjara jangka pendek,” kata Yamin.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, paradigma pemidanaan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Barito Timur, mengalami pergeseran signifikan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, melainkan mengedepankan keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak.

“Ini adalah bagian dari upaya kita membangun sistem hukum pidana modern yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini menyatakan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai regulasi dan tujuan pemidanaan.

“Kerja sama ini penting agar penerapan pidana kerja sosial memiliki landasan operasional yang jelas, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui PKS ini, Pemkab Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur berharap penerapan pidana kerja sosial ke depan dapat berjalan lancar, berkelanjutan, serta mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)