BORNEONEWS, Sampit – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengintensifkan pengawasan pangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
“Kegiatan hari ini yang kita lakukan adalah intensifikasi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru yang rutin kita laksanakan setiap tahun,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Palangka Raya didampingi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kotim. Pengawasan dilakukan pada lima sarana peredaran pangan, yakni Kusuka 2 Swalayan, Tobaku Clover, Swalayan Fresh Mentaya, satu ritel tradisional di Jalan RA Kartini, serta usaha frozen food Jual Iwak Sampit.
Etik menjelaskan, pengawasan kali ini lebih difokuskan pada ketersediaan dan keamanan pangan, khususnya produk frozen food. Hal ini karena pada masa libur Natal dan Tahun Baru, banyak toko pangan segar yang tutup sehingga kebutuhan masyarakat beralih ke produk beku.
Dari hasil pengawasan, BBPOM menemukan beberapa temuan, namun secara umum pengelolaan sarana pangan di Sampit dinilai sudah mengikuti arahan yang diberikan pihaknya pada pengecekan tahun-tahun sebelumnya. Temuan yang ada pun dinilai tidak signifikan dan tidak membahayakan.
“Temuan yang kita dapat saat pengawasan Ini kebanyakan barang rusak seperti kaleng penyok yang kemungkinan menyebabkan adanya toksin dalam kemasan tersebut, jadi itu yang lebih banyak kita temukan. Untuk produk-produk kedaluarsa tidak ada,” ujar Etik yang juga sebagai Ketua Tim Pengawasan Nataru.
Ia menambahkan, terdapat pula beberapa produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta produk dengan izin edar PIRT yang sudah tidak berlaku. Produk-produk tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kotim, mengingat kewenangan PIRT berada di dinas tersebut, terlebih karena industri terkait berada di wilayah Sampit.
Sementara untuk produk yang wajib memiliki izin edar MD, BBPOM akan memberikan teguran langsung kepada pihak industri.
Produk rusak yang ditemukan juga diminta untuk dimusnahkan oleh pelaku usaha, karena pemusnahan tidak boleh dilakukan oleh BBPOM.
“Kalau saya lihat presentase produk kemasan rusak kecil sekali. Dari jumlah tadi hanya 3 atau 4 dari ribuan produk yang mereka jual, presentasenya kecil dibandingkan kabupaten lain,” tambahnya.
Selain itu, BBPOM Palangka Raya juga mengingatkan bahwa setiap sarana wajib melakukan pengendalian hama. Untuk sarana-sarana ritel modern karena pasti memiliki gudang penyimpanan bahan pangan, sehingga pihaknya menekankan pengendalian hama, salah satunya tikus.
"Jadi kita menyarankan memakai pihak ketiga atau paling minimal yang dilakukan adalah menggunakan perangkap tikus tetapi tidak boleh menggunakan racun tikus karena bisa terkontaminasi ke produk pangan," tandasnya.
Sementara itu, Ayu Cynthia Dewi Owner Jual Iwak Sampit mengaku, terkejut dengan adanya pengawasan mendadak tersebut. Namun ia menilai kegiatan ini membantu pelaku usaha, terutama dalam memberikan pemahaman terkait legalitas dan izin edar produk.
“Kami justru terbantu karena diberi bimbingan. Ini kunjungan BBPOM pertama sejak kami buka Maret lalu. Banyak masukan, terutama soal izin edar dan legalitas produksi,” katanya.
Ayu menyebutkan, seluruh produk yang dijual telah memiliki izin edar, namun pihaknya akan kembali melakukan pengecekan bahwa izin edar betul-betul resmi dari dinas terkait.
"Sosialisasi dari dinas terkait belum ada, jadi masih minim. Tetapi kita melihat di sosial media bahwa harus ada izin edar dan sebagainya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









