PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 resmi diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Tengah dan dihadiri kedua terdakwa.

Kedua terdakwa adalah RR sebagai mantan Kadiskominfo Seruyan dan seorang FIO Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari JPU.

Isi pokok dakwaan menyatakan kedua terdakwa didakwa menyimpang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, serta bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Karena tidak ada eksepsi yang diajukan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian oleh penuntut umum. JPU berencana menghadirkan lima saksi pada sidang berikutnya.

"Sidang akan ditunda dan dibuka kembali pada Rabu 7 Januari 2026," ungkap Ricky Fardinand.

Penasihat Hukum terdakwa RR Henricho Fransiscus memberikan tanggapan sederhana, menyatakan bahwa hak penuntut umum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sudah sesuai secara formil, terutama terkait identitas terdakwa.

"Kita tunggu saja bagaimana pembuktiannya nanti di sidang," ujar penasihat hukum RR

Selain itu, penasihat hukum menyebutkan bahwa dari pemeriksaan terdakwa dan saksi tidak ditemukan aliran uang ke pribadi terdakwa, Sementara itu penasihat hukum terdakwa FIO enggan memberikan keterangan. (PATHUR/H)