SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengingatkan para penjual dan pelaku usaha yang menjual produk makanan repack atau dikemas ulang agar memperhatikan ketentuan perizinan dan pelabelan demi menjamin keamanan pangan bagi konsumen.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya Etik Sumardani menyampaikan, produk makanan repack sejatinya merupakan bagian dari produksi sehingga seharusnya memiliki izin edar tersendiri, seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Sebenarnya produk repack itu bagian dari produksi, sehingga seharusnya memiliki izin edar sendiri seperti PIRT. Namun untuk mengurus PIRT, pelaku usaha harus memiliki kontrak dengan produsen awal, dan ini menjadi salah satu kendala bagi swalayan,” kata Etik, Kamis, 18 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sampit. Dalam kegiatan itu, BBPOM Palangka Raya didampingi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kotim, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kotim.

Meski demikian, memberikan sejumlah imbauan bagi pelaku usaha yang tetap melakukan pengemasan ulang produk. Repacking dianjurkan dilakukan secara langsung di hadapan konsumen, dengan tetap memenuhi ketentuan pelabelan.

“Jika melakukan repacking, sebaiknya dilakukan di depan konsumen. Label produk harus lengkap, mulai dari nama produk, komposisi, nomor izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.

Selain itu, BBPOM juga mengimbau kemasan awal dari produk tidak boleh dihilangkan sebelum produk hasil repack habis terjual.

“Kemasan awal itu juga tidak boleh hilang sampai produk yang di repack itu habis. Itu saran kami kepada swalayan yang melakukan repacking,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)