BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pertemuan ini difokuskan pada upaya memperoleh gambaran utuh terkait dinamika kejahatan finansial digital yang berkembang di daerah.
Mulai dari judi online, penipuan daring, hingga praktik pencucian uang yang kian kompleks dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa tantangan digital menuntut penguatan sinergi lintas lembaga. OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat lebih terlindungi.
“Literasi keuangan digital yang baik akan membuat masyarakat lebih kritis terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, lebih berhati-hati terhadap tautan mencurigakan, serta tidak mudah tergiur janji cepat kaya yang kerap menjadi modus judi online,” ujar Primandanu.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan pentingnya pengawasan pelaksanaan UU ITE sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
"Efektivitas regulasi sangat bergantung pada implementasi di lapangan, khususnya di daerah," katanya.
Ia menambahkan, masukan dari daerah menjadi bahan penting bagi Komite I DPD RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional agar regulasi mampu menjawab tantangan kejahatan digital yang terus berkembang. (TESTI PRISCILLA)









