BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Maraknya praktik rentenir berkedok koperasi meresahkan warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sejumlah warga menuding salah satu koperasi di wilayah itu menjadi penadah surat berharga.

"Beberapa waktu lalu ada orang mengaku dari Koperasi Sumber Makmur ke rumah bermaksud menagih utang," sebut Warga Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Edy Santoso kepada Borneonews, Kamis (1/12/2016).

Padahal, Edy merasa tidak ber utang sepeser pun kepada koperasi Sumber Makmur. Setelah mendapat penjelasan dari pihak koperasi, dia baru sadar, salah satu sertifikat tanahnya telah dijadikan agunan (jaminan) untuk mengambil pinjaman.

"Ternyata ada mantan karyawan telah menjadikan sertifikat tanah saya sebagai agunan," kata Edy Santoso.

Yang membuat Edy bingung, kenapa sertifikat atas nama Supi'i yang telah dijual kepadanya itu bisa dijadikan agunan. Padahal, selama ini dia tidak pernah menandatangani surat kuasa atau surat apapun. Sampai saat ini, pihaknya juga masih menyimpan surat perjanjian jual belinya. "Saya kroschek ke pihak penjual (Supi'i) juga tidak pernah memberikannya. Kok semudah itu bisa dicairkan."

Atas kejadian itu, Edy bersama panasihat hukumnya mengadukan tindakan itu ke Polsek Pangkalan Banteng. Namun, hingga dua bulan berselang, polisi belum memberikan keterangan berarti terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Suhud MS, penasihat hukum Edy Santoso, meminta polisi langsung bergerak. Meski korban tidak dapat memperoleh sertifikatnya saat ini, seharusnya yang berhak mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa sertifikat tanah itu.

"Ini kan sudah jelas, pelakunya ada. Tindak pidananya pun sudah terang. Seharusnya polisi langsung bertindak. Jika pihak koperasi bersikeras tidak mau kasih, bisa dijerat juga koperasinya sebagai tindak pidana penadahan hasil tindak kejahatan," beber Suhud.

Melihat mudahnya pihak koperasi mencairkan dana, Suhud curiga Koperasi Sumber Makmur ini tidak memiliki izin beroperasi di Kabupaten Kobar. "Jangan-jangan ini hanya praktek rente (rentenir) berkedok koperasi yang mengincar warga agar mau meminjam uang dengan bunga sangat tinggi," sebut Dia.

Jika memang Sumber Makmur itu merupakan koperasi, apa pernah menjalankan praktek perkoperasian seperti diatur didalam Undang-undang Nomor 17/2012 tentang Koperasi. Seharusnya, terang Suhud, dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.

"Apa mereka melakukannya, koperasi Sumber Makmur itu milik anggota apa milik bosnya. Ini juga akan kami cek," cetusnya.

Selain itu, sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi harus memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. 

Lanjut Suhud, kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota.

Jika aturan dasar koperasi itu tidak dijalankan, sudah dapat dipastikan mereka itu hanya rentenir berkedok koperasi, dan praktek itu merupakan tindak kejahatan ekonomi dalam bentuk bank gelap. 

"Jadi Polisi sebagai penegak hukum harus berperan, karena ada pelanggaran hukum," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya mengancam mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian Koperasi hingga ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan merangkul Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengawal kasus ini.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Sudarsono telah menerima aduan masyarakat atas kehilangan sertifikat. Namun, setelah diperiksa tidak ada unsur pencurian. "Lebih pada kasus penggelapan, karena sebelumnya sertifikat tersebut dalam kekuasaan pelaku."

Meski demikian, pihaknya mengaku belum bisa berbuat banyak. Pasalnya, hingga kini keberadaan pelaku belum diketahui. Jika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baru kita bisa lakukan pemeriksaan dan ambil tindakan. "Informasinya, pelaku juga dilaporkan ke Polres Kobar. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja perkembangannya. Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Polres." (FAHRUDDIN FITRIYA/N).