PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang Hari Raya Natal 2025, secercah harapan tumbuh di balik tembok-tembok lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 484 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan menerima remisi khusus Natal, sebuah pengurangan masa pidana yang menjadi penanda atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang mereka jalani.

Bagi sebagian warga binaan, remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Ia adalah pengakuan negara atas usaha memperbaiki diri, sekaligus motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pengusulan tersebut masih akan melalui tahapan seleksi dan verifikasi di tingkat pusat.

“Ini masih dalam tahap pengusulan. Jumlahnya bisa saja berkurang, tergantung hasil verifikasi dan kelengkapan persyaratan,” ujar Murdiana di Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.

Remisi Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, dengan menempatkan perubahan perilaku sebagai indikator utama.

Dari ratusan warga binaan yang diusulkan, sembilan orang berpeluang langsung menghirup udara bebas pada hari pemberian remisi, jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan, khususnya bagi mereka yang konsisten mengikuti pembinaan dan menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana,” kata Murdiana.

Di balik angka-angka tersebut, terdapat cerita tentang warga binaan yang berusaha bangkit—mengikuti pembinaan kepribadian, kegiatan keagamaan, hingga pelatihan kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat. Remisi pun menjadi simbol harapan, bahwa perubahan selalu memiliki ruang.

Murdiana menegaskan, pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel. Setiap warga binaan harus memenuhi kriteria, mulai dari berkelakuan baik, menaati tata tertib, hingga aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Ini bukan hadiah, tetapi hasil dari proses panjang pembinaan,” ujarnya.

Usulan remisi tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak. Seluruh data telah diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

Lebih jauh, remisi juga menjadi cerminan evaluasi pembinaan yang dijalankan di dalam lapas dan rutan. Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu mendorong warga binaan untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui remisi, kami ingin menanamkan keyakinan bahwa setiap orang memiliki kesempatan kedua, selama mau berproses dan berubah,” pungkas Murdiana.

Bagi para warga binaan, Natal tahun ini bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang harapan akan masa depan yang lebih baik—harapan yang perlahan tumbuh, seiring kesempatan yang diberikan.