BORNEONEWS, Jakarta – Ironi kembali terjadi dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa salah satu terduga tersangka yang dilimpahkan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten merupakan seorang jaksa aktif.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 Desember 2025.
“Benar, salah satunya adalah jaksa,” kata Sarjono singkat, menegaskan bahwa penegakan hukum kali ini juga menyasar aparat penegak hukum itu sendiri.
Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sarjono menyebut, selain jaksa tersebut, masih ada satu terduga tersangka lain yang dilimpahkan KPK. Identitasnya akan diumumkan secara resmi pada Jumat pagi ini.
“Nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, malam ini ada dua orang yang diserahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang, terdiri dari seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta.
Dalam rangkaian penindakan itu, KPK turut menyita uang tunai Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pada 18 Desember 2025, KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT Banten kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini kembali menegaskan pesan klasik penegakan hukum tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
ANTARA









