BORNEONEWS, Palangka Raya - Maraknya kejahatan finansial digital menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan implementasi UU ITE di daerah.
Kejahatan seperti judi online, penipuan daring, hingga pencucian uang dinilai semakin masif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan ketertiban sosial.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa OJK berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan digital. Menurutnya, pendekatan preventif menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan berbasis digital.
“Dengan literasi yang memadai, masyarakat dapat mengenali ciri-ciri penipuan digital dan tidak mudah terjebak pada tawaran yang tidak masuk akal,” ungkap Primandanu dalam rilisnya pada Jumat, 19 Desember 2025.
Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, menilai pengawasan UU ITE harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Sangat penting untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan adaptif terhadap perubahan modus kejahatan digital," kata Mantan Gubernur Kalteng ini.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menghasilkan berbagai catatan strategis. Data dan pengalaman dari Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperkaya rekomendasi kebijakan nasional guna memperkuat perlindungan masyarakat di era digital. (TESTI PRISCILLA/j)









