BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara terus memeriksa Helmiyadi (33), terduga bandar besar obat keras Zenith di Muara Teweh. Warga jalan Permata Hijau VI, Rt 18, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah itu, diamankan Selasa (29/11/2016), pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka Polisi menyita obat zenith Carnophen sebanyak 25.400 butir.
“Saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 25.400 butir obat jenis zenith, satu buah buku catatan, satu buah tas warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna putih, dan juga uang tunai Rp18 juta,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM Sihombing, saat press release, di Aula Mapolres Barut, Muara Teweh, Kamis (1/12/2016).
Berdasarkan pengakuan tersangka, obat keras yang biasanya digunakan untuk hewan ini dibeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, seharga Rp150 ribu, dan dijual di Barito Utara seharga Rp190 ribu. Selain di Muara Teweh tersangka juga menjual obat keras yang dijual dengan resep dokter ini sampai ke wilayah Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
“Tersangka melanggar pasal 196 Jo 197 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” tegasnya. (RAMADANI/N).








