BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Seruyan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis, 18 Desember 2025.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, dan Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda. Kerja sama ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, serta berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan menyediakan tempat, sarana, serta pendampingan melalui perangkat daerah terkait, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, layak, dan bermanfaat,” ujarnya.
Di katakan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek pembinaan kepada pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ruang lingkup kerja sama antara Pemkab Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan ini meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan lokasi dan sarana pendukung, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat disesuaikan melalui addendum apabila diperlukan.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta memberikan manfaat sosial nyata bagi masyarakat. (FAHRUL/j)









