KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah menangani puluhan kasus terkait narkotika sepanjang Tahun 2025. Barang bukti yang didapat diketahui mencapai 1,1 kilogram.

"Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Kapuas berhasil mengungkap 63 kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram, dengan nilai ekonomis mencapai Rp2,214 miliar," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Jumat, 19 Desember 2025.

Adapun terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 di halaman belakang Mapolres Kapuas.

"Pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kapuas dalam memerangi narkoba dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolres.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berasal dari dua laporan polisi di bulan Desember 2025, dengan total sabu seberat 312,4 gram. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung oleh unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNK Kapuas, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kapolres Kapuas, Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pejabat utama Polres Kapuas, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre, serta personel Satresnarkoba Polres Kapuas. (SABRIANOOR/y)