BORNEONEWS, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan sementara operasional angkutan barang sumbu dua ke atas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran lalu lintas menjelang dan selama perayaan momen 5 Rajab 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 28 Desember 2025.
Surat Edaran dengan Nomor 100.3.4/DISHUB/2025 ini ditujukan kepada masyarakat umum, pengusaha, asosiasi, serta operator angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan, ketertiban, dan keselamatan para pengguna jalan, terutama para jamaah haul, petugas, dan relawan yang terlibat dalam kegiatan keagamaan tersebut," ungkap Fahmi, relawan Sekumpul yang meneruskan edaran, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut surat edaran tersebut, perusahaan penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas dihimbau untuk tidak beroperasi atau melintas di wilayah tertentu di Kalimantan Selatan selama lima hari, mulai dari tanggal 26 Desember 2025 pukul 00.01 WITA hingga 30 Desember 2025 pukul 23.59 WITA.
Selama masa pembatasan, kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas juga dihimbau untuk tidak melewati sejumlah ruas jalan utama, termasuk Jalan Ahmad Yani (Banjarmasin-Banjarbaru-Kabupaten Banjar-sebagian Tapin), Jalan PM Noor dan Jalan By-Pass Batulicin-Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin-Mataraman, Jalan H. Mistar Cokrokusumo dan Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan-Margasari.
Kendaraan yang terkena pembatasan diharapkan untuk standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan/atau di kawasan Kabupaten Tapin. Namun, larangan operasional ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan sembako, dan barang pos/ekspedisi, dengan syarat menyertakan bukti penugasan angkutan barang.
Untuk kendaraan AKAP (Banjarmasin-Samarinda) dan kendaraan lain yang menggunakan jalur dari Banjarmasin ke wilayah Hulu Sungai, disarankan untuk melewati Jalan Marabahan-Margasari pada hari H, yaitu Minggu, 28 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa pembatasan ini akan dikoordinasikan dan dikelola bersama dengan Ditlantas Polda Kalsel, Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta melibatkan jejaring relawan. Diharapkan, kebijakan ini dapat dipatuhi bersama demi kelancaran dan keamanan selama momen penting keagamaan tersebut. (SABRIANOOR/y)









