PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang penanganan masalah hukum yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, sedangkan PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” kata Gubernur Agustiar Sabran di Aula Utama Kejati Kalteng, seperti dikutip borneonews pada Jumat, 19 Desember 2025.

Gubernur menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penerapan pidana kerja sosial.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/H)