BORNEONEWS, Sampit - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya mengingatkan pelaku usaha pangan khususnya retail modern, rutin melaksanakan pengendalian hama (pest control) guna menjamin keamanan produk pangan.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar setiap sarana distribusi itu wajib melakukan pengendalian hama, terutama retail modern yang tentunya mempunyai gudang penyimpanan bahan pangan,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM di Palangka Raya Etik Sumardani, Jumat 19 Desember 2025.
Ia menekankan, setiap sarana distribusi khususnya ritel modern wajib memiliki mekanisme pengendalian hama yang terstandar. Hal ini dikarenakan ritel modern umumnya memiliki gudang penyimpanan bahan pangan yang rentan terhadap gangguan hama.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah pengendalian hama tikus. Hama tikus dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, kerugian finansial signifikan dan kerusakan reputasi bisnis.
Etik menjelaskan pihaknya selalu menanyakan secara detail bagaimana prosedur pengendalian hama yang diterapkan oleh pelaku usaha.
“Kami sering menyarankan penggunaan jasa pihak ketiga untuk hasil yang maksimal. Namun, jika dilakukan secara mandiri, paling minimal adalah menggunakan perangkap tikus,” ujar Etik.
Ia juga memberikan peringatan keras terkait metode yang dilarang dalam pengendalian hama di lokasi penyimpanan bahan pangan.
Pelaku usaha dilarang menggunakan racun tikus karena dapat berdampak pada kontaminasi terhadap bahan pangan yang disimpan.
Seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang obat dan makanan, diminta agar senantiasa menegakkan komitmen dalam melindungi masyarakat dengan mengedarkan produk yang aman, bermutu dan telah berizin.
“Kami mengharapkan para pelaku usaha untuk menegakkan komitmen dan tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.
Sebagai implementasi dari komitmen ini, BBPOM juga meminta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan secara mandiri di tempat terhadap produk yang tidak layak atau rusak.
Ia menegaskan BBPOM tidak punya kewenangan untuk melakukan pemusnahan, sebab pemusnahan seperti itu harus dilakukan oleh pelaku usaha sebagai bentuk kesadaran atas kesalahannya terhadap produk yang mereka jual.
“Pemusnahan itu tidak boleh dilakukan oleh BPOM, tetapi pelaku usaha yang menyadari kesalahannya terhadap produk rusak dan kadaluarsa, jadi mereka wajib melakukan pemusnahan terhadap produk yang ada di mereka,” demikian Etik.
ANTARA









