PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng.

“Implementasi pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, sehingga tujuan keadilan korektif dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” tegasnya di Aula Utama Kejati Kalteng, seperti dikutip borneonews pada Jumat, 19 Desember 2025.

Ia menyebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan sarana, prasarana, serta lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Sementara itu, kejaksaan berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum agar pelaksanaan pidana kerja sosial tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas. (HERMAWAN DP/H)