SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,55 persen dibandingkan tahun 2025. 

"Hasil kesimpulan rapat hari ini sudah disepakati dan tadi sudah sama-sama kita dengar bahwa disepakati oleh beberapa pihak yang hadir untuk UMK kenaikannya 5,55 persen berlaku Januari 2026," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Rusnah, Jumat, 19 Desember 2025.

Keputusan kenaikan UMK tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kotim dalam rangka pembahasan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026 yang digelar di Aula Disnakertrans Kotim. 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kotim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.756.643,61, naik Rp197.530,76 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.559.112,85.

Selain UMK, rapat tersebut juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotim untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp3.762.857,50.

Rusnah mengakui proses pembahasan berlangsung cukup alot. Namun hal tersebut dinilai wajar, mengingat perwakilan buruh memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja di Kotim.

“Diskusi cukup panjang, itu hal yang biasa. Serikat buruh tentu memperjuangkan hak teman-temannya agar upah ke depan layak. Upah ini nantinya akan berlaku bagi seluruh perusahaan di Kotim,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesepakatan akhirnya tercapai setelah kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh, melakukan pembahasan lanjutan.

“Sampai akhirnya sepakat itu tadi pertimbangannya ada pembicaraan kedua belah pihak alhamdulillah ada kesepakatan. Jadi kami berikan waktu untuk mereka berbicara bersama antara kedua belah pihak tersebut akhirnya ada kesepakatan antara Apindo dengan serikat buruh,” tambah Rusnah.

Tahapan selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Kotim, kemudian Disnakertrans akan mengusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Disnakertrans Provinsi dan akan ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. 

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Nusantara Supiansyah mengungkapkan, pihaknya sempat keberatan dengan besaran kenaikan yang dibahas. Namun demi kebersamaan dan kesepakatan bersama, akhirnya serikat buruh menerima keputusan tersebut.

“Memang dari awal kita agak keberatan tetapi setelah ada kesepakatan antar serikat kita dengan serikat yang lain dan juga perusahaan, Alhamdulillah kita bisa sama-sama untuk menyepakati ini,” kata Supiansyah.

Ia berharap ke depan nilai UMK Kotim dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan hidup layak para pekerja.

“Harapan kami ke depan UMK bisa lebih baik lagi dan nilainya lebih tinggi,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)