SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 10 bungkus dengan berat total 599,64 gram atau lebih dari setengah kg, yang diperkirakan harga berang tersebut mencapai Rp899 juta, Jumat, 19 Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama Fokopimda Kotim serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim bulan Desember 2025

"Pengungkapan kasus narkoba kali ini sebanyak 4 tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Resky menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim, hingga ke daerah pelosok daerah.

"Dengan pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk memberntas peredaran narkona di wilayah hukum Polres Kotim," jelasnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.

"Kita akan terus memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, agar dapat menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/j)