PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah kembali menemukan pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha yang tidak berhak. Temuan tersebut didapat saat pengawasan lapangan di Kota Palangka Raya, Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menyebut masih ada sejumlah usaha yang memanfaatkan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Di lapangan kami masih mendapati pelaku usaha yang tidak semestinya menggunakan elpiji 3 kilogram,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdagperin memberikan pembinaan langsung kepada pelaku usaha yang melanggar. Dalam salah satu temuan, sebuah usaha jasa laundry diminta menukarkan dua tabung LPG 3 kilogram dengan tabung LPG 5,5 kilogram sebagai bentuk penyesuaian penggunaan energi.

Maskur menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Pertamina, dengan pendampingan Binda Kota Palangka Raya. Sasaran pengawasan mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, restoran, kafe, hingga laundry.

“Pelaku usaha tersebut memang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram karena gas ini merupakan barang subsidi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah penindakan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif dan edukatif, seiring dengan upaya sosialisasi yang telah dilakukan kepada agen dan pangkalan LPG.

“Kami sudah menyampaikan surat imbauan. Penanganan lebih difokuskan pada pembinaan dan penertiban secara persuasif bersama Pertamina,” jelas Maskur.

Disdagperin Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak agar pengawasan distribusi LPG subsidi berjalan optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.