BORNEONEWS, Sampit – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya mengingatkan pelaku usaha pangan, khususnya ritel modern, agar secara rutin melakukan pengendalian hama (pest control) demi menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di pasaran.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menegaskan setiap sarana distribusi pangan wajib memiliki sistem pengendalian hama yang terstandar, terutama ritel modern yang umumnya memiliki gudang penyimpanan bahan pangan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan pengendalian hama dilakukan secara rutin, karena gudang penyimpanan sangat rentan terhadap gangguan hama,” ujarnya di Sampit, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Etik, salah satu fokus utama dalam pengawasan BBPOM adalah pencegahan hama tikus, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, kerugian ekonomi, hingga merusak reputasi usaha.
Dalam setiap pemeriksaan, BBPOM menelusuri secara rinci prosedur pengendalian hama yang diterapkan oleh pelaku usaha. Untuk hasil optimal, BBPOM menganjurkan penggunaan jasa pihak ketiga yang profesional.
“Jika dilakukan secara mandiri, paling tidak harus tersedia upaya minimal seperti penggunaan perangkap tikus,” jelasnya.
Namun demikian, BBPOM dengan tegas melarang penggunaan racun tikus di area penyimpanan pangan. Metode tersebut dinilai berisiko tinggi menyebabkan kontaminasi bahan pangan yang dapat membahayakan konsumen.
Etik juga menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha obat dan makanan dalam melindungi masyarakat dengan hanya mengedarkan produk yang aman, bermutu, dan telah memiliki izin edar.
“Kami berharap pelaku usaha benar-benar menjalankan tanggung jawab moral untuk melindungi konsumen,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, BBPOM meminta pelaku usaha melakukan pemusnahan mandiri terhadap produk yang rusak, tidak layak konsumsi, atau kedaluwarsa. Pemusnahan harus dilakukan di tempat oleh pelaku usaha, bukan oleh BBPOM.
“BBPOM tidak memiliki kewenangan melakukan pemusnahan. Itu harus menjadi kesadaran pelaku usaha atas produk yang mereka edarkan,” tutup Etik.









