BORNEONEWS, Palangka Raya - Program transmigrasi dirancang untuk membuka akses, memperkuat ekonomi, dan menghadirkan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Namun di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harapan tersebut justru berbenturan dengan fakta hukum. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap tiga kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun anggaran 2021.
“Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun anggaran 2021 pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi,” kata Rimsyahtono di Palangka Raya, Jumat, 19 Desember 2025.
Perkara pertama menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pekerjaan fisik proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, sementara pekerjaan supervisi merugikan negara Rp374,75 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial WCAT selaku pejabat pembuat komitmen, TAK selaku pelaksana pekerjaan fisik, DG sebagai konsultan supervisi, serta YN sebagai pelaksana lapangan supervisi. Salah satu tersangka, DG, diketahui telah meninggal dunia. “Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK,” ujar Rimsyahtono.
Kasus kedua berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Audit investigatif BPK RI menemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni WCAT, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang bekerja sama dengan pelaksana. “Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS,” katanya.
Sementara itu, kasus ketiga menyasar kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja menggunakan APBN tahun anggaran 2021. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI,” ungkap Rimsyahtono.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni DH selaku kuasa pengguna anggaran, WCA sebagai pejabat pembuat komitmen, RA selaku penyedia jasa, serta RN sebagai peminjam perusahaan. Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai Rp327,5 juta yang diduga terkait aliran dana proyek.
Rimsyahtono menegaskan seluruh perkara telah melalui tahapan gelar perkara berulang dan diperkuat hasil audit resmi BPK RI. “Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini sebagian besar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berkas ketiga kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rimsyahtono.
Meski tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kawasan transmigrasi memerlukan pengawasan ketat. Tanpa integritas, program yang membawa harapan bagi masyarakat justru berubah menjadi persoalan hukum.









