PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat sebanyak 1.029 pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. 

Data tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar terhadap berbagai pelanggaran, termasuk balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Sabtu, 20 Desember 2025 mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah ruas jalan di wilayah Pangkalan Bun sepanjang tahun 2025.

“Selama Januari sampai Desember 2025, Satlantas Polres Kobar telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan total 1.029 tilang, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun roda enam,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah Pasal 285 terkait penggunaan knalpot brong, yakni sebanyak 425 tilang. Selain itu, pelanggaran tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) juga masih cukup tinggi.

“Untuk pelanggaran lainnya, di antaranya Pasal 291 tidak menggunakan helm SNI sebanyak 306 tilang, Pasal 288 tidak dilengkapi STNK 117 tilang, Pasal 281 tidak memiliki SIM 83 tilang, serta Pasal 288 ayat 2 tidak membawa SIM sebanyak 52 tilang,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, petugas juga menindak pelanggaran muatan berlebih sebanyak 30 tilang serta pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 16 tilang.

Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Kobar turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

“Barang bukti yang kami sita meliputi 520 unit kendaraan roda dua, 17 unit roda empat, dan 10 unit roda enam, serta 207 STNK dan 275 SIM,” jelas Kapolres.

Kapolres  mengatakan pihaknya juga mencatat perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2025. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 72 kejadian.

“Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 25 orang, korban luka ringan 70 orang dan tidak terdapat korban luka berat, serta kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025 mencapai Rp 225.700.000," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, bila dibandingkan tahun 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Pada tahun 2024 tercatat 87 kejadian laka lantas, sementara di tahun 2025 turun menjadi 72 kejadian, artinya mengalami penurunan sebanyak 15 kejadian. Ini menjadi evaluasi bersama sekaligus hasil dari upaya penertiban dan peningkatan kesadaran berlalu lintas,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)