TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Menjelang perayaan Hari Raya Natal dan cuti bersama 26 Desember 2025, Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Hal ini disampaikan sebagai upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 100.3.4/100.3.2/855/ORG/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kabupaten Barito Timur.

Bupati Barito Timur menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

“Libur nasional dan cuti bersama sudah diatur dengan jelas. Saya minta ASN tidak menambah libur sendiri-sendiri karena itu akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yamin dalam keterangannya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dalam edaran itu, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan jam kerja pegawai, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional dan cuti bersama. 

Pengaturan serta pemantauan internal diminta dilakukan secara ketat di masing-masing OPD.

Menurut Bupati, kedisiplinan ASN merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. 

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena kelalaian atau pelanggaran disiplin. Masyarakat tetap membutuhkan kehadiran dan kinerja ASN,” ujar Bupati.

Yamin menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah masa cuti bersama akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aturan sudah jelas, dan sanksi akan diterapkan secara tegas dan adil,” katanya.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan yang ada serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif selama momentum libur akhir tahun. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)