PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya untuk tahun 2026 hingga saat ini belum ditetapkan. 

Dia menuturkan, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Palangka Raya, penetapan tersebut masih menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya yang telah dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025. 

Rusdiansyah menyampaikan bahwa proses penetapan UMK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat serta kondisi ekonomi daerah. 

"Selain itu, DPRD akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan hasil penetapan UMK adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak," katanya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Rusdiansyah menegaskan bahwa, peran DPRD dalam pengawasan tidak hanya sebatas memantau hasil sidang, tetapi juga memastikan bahwa proses penetapan dilakukan secara transparan. 

Menurutnya, aspirasi masyarakat, terutama dari kelompok pekerja dan UMKM, harus menjadi prioritas dalam setiap langkah kebijakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMK yang ditetapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Penetapan UMK Palangka Raya 2026 diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait. Banyak pihak berharap bahwa hasil sidang pada Senin mendatang akan menghasilkan keputusan yang seimbang, yaitu dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang," harapnya.

Dia menambahkan, seluruh proses akan terus diawasi guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan kepentingan bersama. (MARINI/y)